Senin, 28 September 2026
27.2 C
Surabaya
More
    PendidikanWakapolrestabes Surabaya Jadi Doktor Ilmu Hukum FH UB ke 401

    Wakapolrestabes Surabaya Jadi Doktor Ilmu Hukum FH UB ke 401

    MALANG – Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simamarta meraih gelar doktor bidang hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang. Pengukuhan berlangsung di Ruang Auditorium Gedung A, UB.

    Leonardus berhasil menjadi doktor ke-401 FH UB  dan memperoleh predikat A dengan IPK

    sempurna 4,00.

    Dalam pidatonya Leonardus menyebutkan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi  dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten, kota, dan provinsi, terdapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya berisi Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

    Ketiga lembaga ini bertujuan untuk koordinasi penanganan pada pemilihan kepala daerah.

    Akan tetapi keberadaan Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian, menyebabkan kewenangana Polri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam penanganan tindak pidana, dikesampingkan.

    Hal tersebut yang melatar belakangi penelitian disertasi Leonardus H. Simarmata S.Sos., S.I.K., M.H untuk memenuhi sebagian persyaratan menempuh gelar Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dengan judul “Reformulasi Kewenangan POLRI dalam Sistem Peradilan Pidana Pemilihan Kepala Daerah,”.

    Dalam ujian disertasi tersebut turut hadir Prof. Dr.Sudarsono ,S.H.,MS (Promotor), Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. (Ko-Promotor 1), Prof. Dr. Abd Rachmad Budiono S.H., M.H. (Ko-Promotor 2),  Dr.Rachmad Syafaat, SH.,M.Si (Penguji 1), Dr.Iwan Permadi, SH., M.Hum(Penguji 2), Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S. (Penguji 3), Dr.Moch Fadli.,S.H.,M.Hum (Penguji 4), dan Prof.Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S (Penguji Tamu dari Universitas Airlangga).

    Diakhir disertasinya Leonardus memberikan saran dalam ratio legis untuk mengatur kembali Setra Gakkumdu  tidak perlu menunggu rekomendasi Sentra Gakkumdu pada penanganan tindak pidana pemilihan dengan tetap mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta menempatkan Polri sebagai Criminal Justice System dapat menerima segala bentuk laporan tindak pidana pemilihan.

    Kedepan, diperlukan reformulasi pengaturan Sentra Gakkumdu dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan hasil yang berkeadilan dan berkualitas baik dalam penegakan hukum maupun maupun hasil dari pemilihan yang bersih dan bermartabat.

    Prija Djatmika dalam sambutannya menyampaikan “Saya ucapkan selamat kepada AKBP Leonardus yang telah berhasil meraih pendidikannya, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengijinkan menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya. Semoga ilmunya dapat diterapkan dengan baik di masyarakat”ucapnya. (ko)

     

    Reporter : Wartatransparansi.com

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan