Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah memberikan Pembinaan Kepada Perangkat Desa di Kecamatan Baureno dalam rangka penguatan kapasitas perangkat desa yang diselenggarakan di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno, Senin (25/02).
Dalam acara ini dihadiri pula jajaran Formpincam serta para perangkat desa dari Kecamatan Kanor.
Sekretaris Camat Baureno Imam Afan, S.STp menyampaikan, bahwa negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, dimana semuanya ada sumber hukumnya dalam menentukan kebijakan atau dalam bertindak. Jadi kita tidak bisa semaunya sendiri. Sehingga diharapkan perangkat desa dalam mengajukan Dana Desa harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku. Sehingga nanti pelaksanaan kegiatannya serta pertanggungjawabannya ada.
“Apa yang diusulkan dan yang dilaksanakan sesuai. Sehingga hal tersebut dapat sesuai dengan hukum yang berlaku. Baik itu UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup,”ucap Sekcam Boureno
Bupati Bojonegoro menyampaikan, bahwa sejak ditetapkannya UU Desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakannya. Namun hal tersebut ada batasannya, tidak serta merta bebas. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup. Karena sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun Perangkat desa. Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya.
“Misalnya saja dalam pencairan Dana Desa ada persyaratan melunasi PBB, maka syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya Dana Desa salah satunya bersumber dari PBB,”Ungkapnya.
“Toh nanti uang dari PBB juga akan disalurkan lagi melalui dana Desa. Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB”, imbuh Bupati Anna.(rin)